Kontak utama
Jl. Ampera Raya No.7, RT. 003 / RW. 004, Cilandak Timur, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
ID 12560
Arsip Statis merupakan arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Arsip Statis yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip yaitu Kementerian / Lembaga / BUMN / Organisasi Masyarakat / Organisasi Politik / Perorangan. Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh Publik antara lain: Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.
Untuk mempertahankan konteks penciptaannya, Arsip Statis dikelola berdasarkan Prinsip Asal Usul (Principal of Provenance) dan Prinsip Aturan Asli (Principal of Original Order). Prinsip Asal Usul yaitu asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap terkelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance), tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain, sehingga arsip dapat melekat pada konteks penciptaannya.
Prinsip Aturan Asli yaitu asas yang dilakukan untuk menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order) atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pencipta arsip. Bagi Pengguna yang ingin mengakses informasi Arsip Statis, dapat mengunjungi Ruang Layanan Arsip di Gedung A, lantai 1, Arsip Nasional Republik Indonesia di Jl. Ampera Raya No.7, Jakarta Selatan, setiap hari kerja mulai pukul 08.30 s.d. 15.00 WIB atau dapat mengakses ke alamat https://anri.go.id/layanan-publik/arsip-statis
15032-3
Arsip Nasional Republik Indonesia
Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief. Selama pemerintahan kolonial Jepang (1942 – 1945) Landarchief berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan di bawah Bunkyokyoku.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, selama periode 1945 – 1947, Kobunsjokan diambil oleh pemerintah RI dan di tempatkan dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri, namun pada periode 1947 – 1949, sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Nama Lembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi Landsarchief kembali. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS sampai dengan tahun 1959. Melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 Desember 1957.
Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959. Sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis). Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah. Pada tahun 1964 di bawah Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra), Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsi Arsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961. Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik sampai dengan tahun 1967. Berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Pimpinan Arsip Nasional RI dari Masa ke Masa
DR. R. Soekanto (1951 - 1957)
Drs. R. Mohammad Ali (1957 - 1970)
Dra. Soemartini (1971 - 1992)
DR. Noerhadi Magetsari (1992 - 1998)
DR. Mukhlis Paeni (1998 - 2003)
Drs. Oman Sachroni, M.Si. (2003 - 2004)
Drs. Djoko Utomo, MA (2004 - 2009)
M. Asichin, S.H., M.Hum (2010 - 2013)
Dr. Mustari Irawan, MPA (2013 - Sekarang)
DKI Jakarta
Drs. Imam Gunarto, M.Hum - Kepala ANRI
DRA. Multi Siswati, MM. - Plt. Sekretaris Utama
Drs. Sumrahyadi, MIMS. - Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
Dr. Andi Kasman M, S.E.,M.M. – Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (IPSK)
Arsip Nasional Pusat
Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560; +62 21 7805851; fax +62 21 7810280 - 7805812; info@anri.go.id .
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
Jl. Ir. H. Juanda No. 62, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16122, Indonesia
Balai Tsunami Aceh
Balai Arsip Tsunami Aceh
Jl. T. Nyak Arief No. 122 Banda Aceh, 23126
Telp. (0651) 7551698
Fax. (0651) 7552995
Email : upt.bata@anri.go.id atau arsiptsunami@gmail.com
Menyimpan khazanah arsip statis nasional mulai dari arsip VOC tahun 1602. Arsip yang dikelola memiliki keberagaman format (tekstual, gambar statik, gambar bergerak, dan dalam beragam media kertas, microfilm, microfische, foto, media magnetic, serta digital.
Inventaris, Guide adn Archives List (Finding aids) https://anri.go.id/sekitar-arsip/arsip-statis
WAKTU PELAYANAN ARSIP
Senin – Kamis : 08.30 - 15.30
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jum'at : 08.30 – 11.30
WAKTU PEMESANAN ARSIP
Layanan Baca Arsip
Senin – Kamis : 08.30 - 11.30
Istirahat : 13.00 - 14.30
Jumat : 08.30 - 11.00
Istirahat : 13.00 – 14.30
Layanan Penayangan Film
Senin, Rabu, Kamis : 10.00 – 12.00
Istirahat : 13.00 - 15.30
Selasa, Jumat :TUTUP
Warga Negara Indonesia :
Masyarakat Umum / Perorangan : Kartu Tanda Penduduk dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Pelajar dan Mahasiswa : Surat Keterangan Rekomendasi dari Sekolah atau Perguruan Tinggi
Instansi Pemerintah dan Swasta : Surat Keterangan Rekomendasi dari Instansi atau Badan Hukum
Warga Negara Asing :
Masyarakat Umum / Perorangan untuk Keperluan Penelusuran Asal Usul / Genealogi : Passport dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Masyarakat Umum / Perorangan untuk Keperluan Penulisan Buku :
a. Dasar Nota Kesepahaman (MoU) Antara ANRI dengan Instansi Terkait
b. Passport dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Mahasiswa Program Graduate / Master / Doktoral : Surat izin dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi (RISTEK) dan Surat Keterangan Rekomendasi dari Perguruan Tinggi
Kantor Pusat ANRI dapat dijangkau melalui angkutan umum:
Pasar Minggu - Ragunan
Blok M - Ragunan
Lebak Bulus - Pasar Minggu
Kampung Rambutan - Blok M
Ruang Layanan Arsip (Meja Baca, Sarana Listrik untuk penggunaan Notebook)
Ruang Katalog (Inventaris Arsip dan Literatur Penunjang Penelitian)
Layanan Arsip Elektronik (Sistem Informasi Kearsipan Statis)
Layanan Digital untuk Regeerings Almanak
Layanan Preview Film
Alat Baca Micro Reader
Alat Dengar Rekaman Suara
Perpustakaan Khusus (Khusus Penunjang Penelitian Kearsipan)
Penerbitan Sumber : Informasi arsip pilihan (tematik) dalam bentuk buku
Kantin
Free-WiFi
Mushola
Kode unik lama: 15032