Kontak utama
Jl. M. T Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur
Telp : (021) 80871566, 808871567
066
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali kota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Komjen Pol Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M. –
Kepala BNN
• Irjen Pol Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si - Sekretariat Utama
• Irjen Pol Drs. Wahyono, M.H, CFrA - Inspektorat Utama
• Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, MH - Deputi Bidang Pencegahan
• Irjen Pol Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A. - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
• Irjen Pol (Purn) Drs. Arman Depari - Deputi Bidang Pemberantasan
• Dra. Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D - Deputi Bidang Rehabilitasi
• Irjen Pol Drs. Puji Sarwono - Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Gedung BNN Pusat
Jl. M.T Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur
08.00 – 16.00
Foto Copy dan Pemindaian
Kantin Free-Wifi