Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Bagian identitas

Kode unik

15009-2

Nama resmi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Nama paralel

  • National Disaster Management Agency

Nama lain

  • National Disaster Management Agency

Tipe

  • Pencipta Arsip Tingkat Pusat

Bagian kontak

 

(021) 29827793 ext 2

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Pramuka Kav.38, Jakarta Timur 13120

Kabupaten/Kota

Provinsi

Nama Negara

Kode pos

Telepon

Faks

Email

URL

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Sejarah Berdirinya BNPB
Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari
perkembangan penanggulangan bencana pada masa
kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa
bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20.
Sementara itu, perkembangan tersebut sangat
dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan
paradigma penanggulangan bencana.
Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang
dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis,
hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia
untuk membangun visi untuk membangun
ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan
dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan
lembaga penyelenggara penanggulangan bencana
dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai
berikut :
1945 - 1966
BPKKP
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong
Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yangdidirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada
kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.
Badan ini bertugas untuk menolong para korban
perang dan keluarga korban semasa perang
kemerdekaan.
1966 - 1967
BP2BAP
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan
Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP)
melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.
Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri
Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada
penanggulangan tanggap darurat dan bantuan
korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma
penanggulangan bencana berkembang tidak hanya
berfokus pada bencana yang disebabkan manusia
tetapi juga bencana alam.
1967 - 1979
TKP2BA
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat.
Penanganan bencana secara serius dan
terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu,
pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan
Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan
untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).1967 - 1979
TKP2BA
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat.
Penanganan bencana secara serius dan
terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu,
pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan
Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan
untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
1967 - 1979
Bakornas PBA
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA)
ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional
Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA)
yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan
Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas
manajemen bencana mencakup pada tahap
pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi.
Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan
Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan
instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan
Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana
Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
1979 - 1990
Bakornas PB
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi
juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti
kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan
konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulanganbencana pada periode ini. Hal tersebut yang
melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi
Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden
Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas
PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana
alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini
ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden
Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana
memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku,
dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2000 - 2005
Bakornas PBP
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum
periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa
tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.
Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan
khusus karena terkait dengan pengungsian. Oleh
karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan
menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan
Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas
PBP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan
Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian
diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 2001.
2005 - 2008
Bakornas PB
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda
Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telahmendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia
dan dunia internasional dalam manajemen
penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi
saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang
Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
(Bakornas PB). Badan ini memiliki fungsi koordinasi
yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur
pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan
dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan
resiko bencana menjadi perhatian utama.
2008 - sekarang
BNPB
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana
saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius
membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting.
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,
pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB
terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan
bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan
bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian
pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu, dan menyeluruh

Konteks geografis dan budaya

Mandat/sumber kewenangan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang
Kearsipan

Struktur administrasi

Letjen TNI Ganip Warsito, S.E., M.M. – Kepala
BNPB
• Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. – Sekretaris Utama
• Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. - Deputi Bidang Sistem
dan Strategi BNPB
• Ir. Dody Ruswandi, MSCE. - Plt. Deputi Bidang
Penanganan Darurat
• Ir. Harmensyah, Dipl. S.E., M.M. : Plt. Deputi
Bidang Pencegahan
• Jarwansah, S.Pd, M.A.P, M.M - Deputi Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB
• Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. - Deputi Bidang Logistik
dan Peralatan BNPB
• Tetty Saragih, Ak., C.A : Inspektur Utama
• Drs. Kahartomi, M.Pd : Inspektur I Inspektorat
Utama
• Yulianto, Ak., M.M. : Inspektur II Inspektorat Utama
• Saeful Alam, S.E., Ak., CFrA., CFE., CA., CRMP. :
Inspektur III Inspektorat Utama
• Ir. Hj. Neulis Zuliasri, M.Si. : Kepala Biro
Perencanaan
• Dr. Ir. Taufik Kartiko, M.Si. : Direktur Mitigasi
Bencana pada Deputi Bidang Pencegahan
• Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. : Direktur Dukungan
Sumber Daya Darurat pada Deputi Bidang
Penanganan Darurat
• Dra. Andi Eviana, M.Si. : Direktur Pemulihan dan
Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya
Alam pada Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi• Tavip Joko Prahoro, S.E., M.M : Kepala Biro
Keuangan
• Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. : Direktur
Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana
pada Deputi Bidang Sistem dan Strategi
• Johny Sumbung, S.K.M., M.Kes. : Direktur
Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
• Zahermann Muabezi, S.H : Kepala Biro Hukum,
Organisasi dan Kerjasama
• Dr. Ir. Udrekh, S.E., MSc. : Direktur Pemetaan dan
Evaluasi Risiko Bencana pada Deputi Bidang
Sistem dan Strategi
• H. Ali Bernadus, S.K.M., M.A. : Direktur Pemulihan
dan Peningkatan Fisik pada Deputi Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
• Dra. Eny Supartini, M.M. : Kepala Biro Sumber Daya
Manusia dan Umum pada Sekretariat Utama
• Bambang Surya Putra, M.Kom : Kepala Pusat
Pengendalian Operasi
• Berton Suar Pelita Panjaitan, S.K.M., M.H.M., Ph.D
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana
• Ibnu Asur, M.M : Direktur Optimasi Jaringan Logistik
dan Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan
• Ir. Afrial Rosya, M.A. : Direktur Peringatan Dini pada
Deputi Bidang Pencegahan

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Gedung

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jl.
Pramuka Kav.38, Jakarta Timur 13120, +62 21
29827793 ; fax+62 21 21281200 ; bnpb.go.id ;
persuratan@bnpb.go.id

Khazanah

-

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Bagian akses

Waktu layanan

WAKTU LAYANAN ARSIP
Senin – Kamis : 08.00 s.d 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 s.d 16.30 WIB

Persyaratan dan Kondisi Akses

-

Akses menuju lokasi

  1. Dengan Bus Transjakarta Koridor Pramuka LIA
  2. Angkutan Umum 46 : Kampung MelayuMatraman- Utan Kayu
  3. Angkutan Umum (Mikrolet M 35) : Pasar Senen –
    Matraman – Utan Kayu - Jatinegara

Bagian layanan

Layanan penelitian

-

Layanan reproduksi

Foto Copy dan Pemindaian

Area publik

Kantin Free-Wifi

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Jalur akses

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak utama

Jl. Pramuka Kav.38, Jakarta Timur 13120