Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia

Bagian identitas

Kode unik

15012

Nama resmi

Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia

Nama paralel

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia

Nama lain

  • BNPP-RI

Tipe

Bagian kontak

 

(021) 3142142

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Kabupaten/Kota

Provinsi

Nama Negara

Kode pos

Telepon

Faks

Email

URL

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Konteks geografis dan budaya

Mandat/sumber kewenangan

Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Struktur administrasi

• Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
• Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
• Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
• Kepala BNPP: Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
• Sekretaris BNPP: Ir. Restuardy Daud, M.Sc
• Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara: Drs. Robert Simbolon, MPA
• Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan: Drs. Robert Simbolon, MPA
• Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Wilayah Negara: F. Gatot Yanrianto

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Gedung

Gedung Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Khazanah

-

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Bagian akses

Waktu layanan

WAKTU PELAYANAN ARSIP
Senin – Kamis : 08.30 - 15.30
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jum'at : 08.30 – 11.30

WAKTU PEMESANAN ARSIP
Layanan Baca Arsip
Senin – Kamis : 08.30 - 11.30
Istirahat : 13.00 - 14.30
Jumat : 08.30 - 11.00
Istirahat : 13.00 – 14.30

Persyaratan dan Kondisi Akses

-

Akses menuju lokasi

-

Bagian layanan

Layanan penelitian

-

Layanan reproduksi

-

Area publik

-

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Jalur akses

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak utama

Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340