Kontak utama
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
15012
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (disingkat BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
• Ketua Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
• Wakil Ketua Pengarah I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
• Wakil Ketua Pengarah II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
• Kepala BNPP: Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
• Sekretaris BNPP: Ir. Restuardy Daud, M.Sc
• Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara: Drs. Robert Simbolon, MPA
• Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan: Drs. Robert Simbolon, MPA
• Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Wilayah Negara: F. Gatot Yanrianto
Gedung Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI
Jl. Kebon Sirih No.31A, RT.1/RW.5, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
-
WAKTU PELAYANAN ARSIP
Senin – Kamis : 08.30 - 15.30
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jum'at : 08.30 – 11.30
WAKTU PEMESANAN ARSIP
Layanan Baca Arsip
Senin – Kamis : 08.30 - 11.30
Istirahat : 13.00 - 14.30
Jumat : 08.30 - 11.00
Istirahat : 13.00 – 14.30
-
-
-
-
-