Primary contact
Jalan Percetakaan Negara No. 23
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
ID 10560
15014-2
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan, seperti yang kita kenal sekarang ini sebelumnya merupakan salah satu Direktorat Jendral di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2001 menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden No 103 / 20001Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sepanjang yang mengatur mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Seiring dengan berkembangnya tugas dan fungsi Badan POM maka pada tahun 2017 dilakukan reorganisasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dr. Ir. Penny K.Lukito, MCP – Kepala BPOM RI
Dra. Elin Herlina, Apt., MP – Plt. Sekretaris Utama
Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes – Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Nappza
Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc – Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si – Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
Dra.Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc. – Plt. Deputi Bidang Penindakan
Dra. Elin Herlina, Apt., MP - Inspektur Utama
Menyimpan khazanah arsip dinamis
Menyimpan khazanah arsip fasilitatif dan substantif pengawasan obat dan makanan. Arsip yang dikelola memiliki keberagaman format (tekstual, gambar statik, gambar bergerak, dan dalam beragam media kertas, foto, serta digital)
Fasilitatif : arsip kepegawaian, arsip keuangan, arsip BMN dan rumah tangga, arsip organisasi, arsip informasi.
Substantif : arsip registrasi, arsip standarisasi, arsip pengawasan, arsip pengujian, arsip pemberdayaan masyarakat, arsip sertifikasi ekspor dan impor, bidang obat dan makanan
WAKTU PELAYANAN INFORMASI ARSIP PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Senin – Kamis : 08.30 - 15.00
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jum'at : 08.30 – 11.30
Warga Negara Indonesia :
Kantor Pusat BPOM dapat dijangkau melalui angkutan umum:
Ruang Layanan Arsip (Meja Baca, Sarana Listrik untuk penggunaan Notebook)
Ruang Katalog (Daftar Informasi Arsip dan Literatur Penunjang Penelitian)
Gd B Pelayanan Publik BPOM
Free wifi dan ruang tunggu