Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Bagian identitas

Kode unik

15015-2

Nama resmi

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Nama paralel

  • Nuclear Energy Regulatory Agency

Nama lain

  • BAPETEN

Tipe

  • Pencipta Arsip Tingkat Pusat

Bagian kontak

 

Kuspriyanto

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120 Telepon : (+62) 21 63858269 Fax : (+62-21) 6385 8275; Po Box : 4005 Jkt 10040 Email : persuratan@bapeten.go.id; Website : www.bapeten.go.id

Kabupaten/Kota

Provinsi

Nama Negara

Kode pos

Telepon

Faks

Email

URL

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Sejarah berdirinya BAPETEN berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran.
BAPETEN berdiri pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai
berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
BAPETEN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap
segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia
sesuai dalam UU Ketenaganukliran tersebut.

Konteks geografis dan budaya

Mandat/sumber kewenangan

UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada
BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin,
melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan
peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga
nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.

Struktur administrasi

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Gedung

Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120

Khazanah

Menyimpan khazanah arsip statis yang terkait
dengan tugas dan fungsi BAPETEN sebagai badan
pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia,
melalui peraturan, perijinan, inspeksi danpengkajian, di bidang Instalasi Bahan Nuklir dan
Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.
Arsip yang dikelola memiliki keberagaman format
(tekstual, gambar statik, gambar bergerak, dan
dalam beragam media kertas, foto, video, audio
serta digital.
Adapun khazanah arsip di antaranya :

  1. Peraturan perundang-undangan pengawasan
    pemanfataan tenaga nuklir.
  2. KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara) ijin
    pemanfaatan tenaga nuklir.
  3. LHI (Laporan Hasil Inspeksi) pengawasan
    pemanfataan tenaga nuklir.
  4. LHK (Laporan Hasil Kajian) pengawasan
    pemanfataan tenaga nuklir

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Bagian akses

Waktu layanan

Senin – Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jum'at : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB

Persyaratan dan Kondisi Akses

Tamu agar memperlihatkan KTP dan Hasil Swab Antigen

Akses menuju lokasi

Selain kendaraan pribadi, dapat menggunakan
akses busway (tujuan Harmoni) dan kereta api (tujuan
stasiun Juanda)

Bagian layanan

Layanan penelitian

Ruang Layanan Perijinan (Instalasi Bahan Nuklir
dan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif), berlokasi
di Gedung B BAPETEN.
Website : B@LIS Online BAPETEN

Layanan reproduksi

-

Area publik

Free WiFi

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Jalur akses

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak utama

Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
Telepon : (+62) 21 63858269
Fax : (+62-21) 6385 8275; Po Box : 4005 Jkt 10040
Email : persuratan@bapeten.go.id;
Website : www.bapeten.go.id