Kontak utama
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
Telepon : (+62) 21 63858269
Fax : (+62-21) 6385 8275; Po Box : 4005 Jkt 10040
Email : persuratan@bapeten.go.id;
Website : www.bapeten.go.id
15015-2
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Sejarah berdirinya BAPETEN berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran.
BAPETEN berdiri pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai
berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
BAPETEN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap
segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia
sesuai dalam UU Ketenaganukliran tersebut.
UU Tenaga Nuklir tahun 1997 memberikan mandat pada
BAPETEN untuk membuat peraturan, menerbitkan izin,
melakukan inspeksi dan mengambil langkah penegakan
peraturan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga
nuklir terhadap peraturan dan ketentuan keselamatan.
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
Menyimpan khazanah arsip statis yang terkait
dengan tugas dan fungsi BAPETEN sebagai badan
pengawas pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia,
melalui peraturan, perijinan, inspeksi danpengkajian, di bidang Instalasi Bahan Nuklir dan
Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.
Arsip yang dikelola memiliki keberagaman format
(tekstual, gambar statik, gambar bergerak, dan
dalam beragam media kertas, foto, video, audio
serta digital.
Adapun khazanah arsip di antaranya :
Senin – Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jum'at : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB
Tamu agar memperlihatkan KTP dan Hasil Swab Antigen
Selain kendaraan pribadi, dapat menggunakan
akses busway (tujuan Harmoni) dan kereta api (tujuan
stasiun Juanda)
Ruang Layanan Perijinan (Instalasi Bahan Nuklir
dan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif), berlokasi
di Gedung B BAPETEN.
Website : B@LIS Online BAPETEN
-
Free WiFi