Primary contact
Jl. Dewi Sartika No.2 SubangSubang, Jawa Barat
ID 41215
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang di bentuk berdasarkan Perda Kabupaten Subang tahun 2016 sebagai pelaksanaan dari PP No.18 Tahun 2016 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang merupakan gabungan dari Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah. Sejarah pembentukan Lembaga Kearsipan Kabupaten Subang sebelumnya Kantor Arsip Daerah dibentuk berdasarkan Perda No. 4 tahun 1995, Kemudian PP No.41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan Perda No.8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang yang terdiri diatas tanah seluas 864 meter persegi dengan luas bangunan 432 meter persegi ini terdiri dari dua lantai. Lantai pertama difungsikan menjadi dua ruangan depo arsip. Lantai Kedua dibagi menjadi beberapa ruangan, diantaranya ruangan Kepala Dinas ruang sekretaris, ruang kepala bidang/kasi/sub bagian, ruang pamer arsip/ruang user pencarian arsip dan Ruang Tayang Arsip Audio visual/home teather.
Kantor Arsip Daerah Kabupaten Subang sejak dibentuk tahun 1995 sampai dengan 2016 berubah menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang artinya digabung dengan Perpustakaan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang mempunyai visi yaitu:
Kearsipan dan Perpustakaan sebagai sumber informasi yang handal menuju masyarakat Kabupaten Subang cerdas
Terkait dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan beserta peraturannya, maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Subang sebagai Badan Publik telah berupaya menyiapkan berbagai sarana/media layanan informasi sebagaimana telah di uraikan tersebut diatas.