Surat Kepada Jth. Sidang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja tanggal 20 Agustus 1952 dari R.K.H Soedigdo, M. Anwar Zain, R. Soeprapto tentang sidang batasan waktu akhir Agustus itu diubah mendjadi akchir bulan September 1952, dengan desakan kepada panitya supaja diusahakan sehingga batasan waktu " Achir September 1952" ini tidak akan diliwati lagi.
Putusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 2502/D.P.D/B tanggal 11 Agustus 1952 tentang pengesjahan lebih landjut dari Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja, memberi perketjualian kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakjat Daerah VII/ Djawa Timur terhadap ketetapan dalam pasal 22 ajat 1 dari " Peraturan Pendirian Bangun2-an " guna mempertahankan sebuah bangunan tambahan denagn perjandjian bahwa bangunan tambahan tersebut harus dibuat dari bahan2 sementara dan hanja boleh dipergunakan melulu untuk tempat mobil dinas, dan se-waktu2 tidak dibutuhkan lagi untuk keperluan itu, bangunan tambahan tadi harus dibongkar atas biaja dan tanggungan jang berkepentingan.
Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 95/ D.P.R.D.S Tanggal 28 Agustus 1952 tentang memberhentikan Sdr. H.A. Fatah Jasin sebagai anggauta Panitya Keuangan dan Panitya Peraturan dengan pernjataan terima kasih atas djasa2 jang telah diberikan olehnja untuk kepentingan Kota Besar Surabaja dan mengangkat Sdr. M. Wisatmo sebagai anggauta Panitya Keuangan dan Panitya Peraturan.
Lembaran Kota Besar Surabaja No. 83/1952 Tanggal 26 Agustus 1952 No. 0411/11 dari Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Besar Surabaja Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja tentang Penetetapan Peraturan untuk menentukan bentuk dari matjam pakaian dinas bagi pegawa2 bag. Pengawasan Umum Kota Besar Surabaja
Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja tentang menghapuskan djumlah Rp. 7.678,88 (Tudjuh ribu enam ratus tudjuh puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen) dari tata usaha jang bersangkutan dari Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja. ( Terdapat lampiran daftar rekening2 jang hilang peristiwa Soenjoto)
Surat turunan dari Djojohadhiredjo, Nj. R.A. Poeger, Soegiman kepada Ketua D.P.R.D.S Tanggal 12 September 1952 tentang perumahan ra'jat artinja supaja ra'jat bisa mendapat/membeli rumah jang sederhana.
Surat Turunan dari nama terlampir kepada Sdr Ketua D.P.R.D.S Kota Besar Surabaja tanggal 16-9-1952 tentang permintaan perantaraan Sdr. Supaja D.P.D dengan tertulis dan setjara lesan dapat memberikan keterangan2 dalam sidang dalam bulan ini mengenai apa jang sudah terdjadi dalam soal pembangunan bangunan di Pasar Pabean, Apa sebenarnja memang ada ketjurangan2 dalam pendjualan c.q. administratie kartjis pasar, sampai mana djauh tingkatan mengerdjakan penjesesuaian (inpassen) pegawai2 sekarang sesudah formasi ditetapkan oleh D.P.R.D.S ( terlampir berita beserta jawaban).
Surat dari nama terlampir kepada Ketua D.P.R.D.S di Surabaja tanggal 12 September 1952 Tentang usul supaja Pegawai KBS jang melakukan tugas penting dapat pindjaman renteloos voorschot untuk membeli auto buat kepentingan dinasnja.
Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 101/D.P.R.D.S Tanggal 30 September tentang mengembalikan kepada panitya Pekan Kepolisian Surabaja padjak tontonan jang telah dibajarnja guna Pekan Kepolisian jang telah diselenggarakannja pada tanggal 30/7 sampai dengan 2/8-1952 di taman penghibur surabaja.
Lembaran Kota Besar Surabaja No. 91/1952 dari Dewan Pemerintahan Daerah Sementara Kota Besar Surabaja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 4203/10 Tanggal 23 September 1952 tentang Perbaikan Djalan Patjarkembang ( Perbaikan kampung Patjarkembang bagian pertama).