Laporan Desapradja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah Republik Indonesia
Surat Pemberitahuan Walikota, Kepala Daerah Kotapradja Surabaja Tanggal 7 Mei 1961 Kepada Pimpinan Daerah VI SBPP Djatim / Nusteng tentang menginformasikan bahwa tidak dapat hadir dalalam malam resepsi perpisahan karena ada kegiatan dilain tempat.
Surat Pengantar dari Panitia MPRS Djawa Yimur Kepada Walikota Kepala Daerah Kotapradja Surabaja No. 069/Pan.MPRS.Djatim/63 Tanggal 18 September 1963 perihal daftar nama2 Anggota Panitia MPRS Djawa Timur berdasarkan putusan MPRS Pusat No. 13 Tahun 1963, beserta lampirannja.
Risalah Sidang Istimewa terbuka Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja no. 17/1952 yang diadakan pada tanggal 31 Juli '52 bertempat diruang persidangan Kota Besar Surabaja Taman Surya, Ketabang
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja kepada Kepala Bagian Pengawasan Keuangan, Kepala Bagian Pusat Urusan Buku, Kepala Bagian Perbendaharaan, Pemimpin Djawatan Penerangan Kota Besar Surabadja, Kepala Pekerdjaan Kota mengenai : 1. Menjetudjui untuk mengadakan eksposisi penerangan di Pekan Raya Surabaja dengan biaja setinggi-tingginja Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2. Membebankan pengeluaran tersebut di Sub I pada Pasal 205 Anggaran Keuangan 1952 sesudahnja disahkan."
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 62/D.P.R.D.S. kepada Kepala Dinas Pekerdjaan Kota, Kepala Bagian Pengawasan Keuangan, Kepala Bagian Pusat Urusan Buku, Kepala Bagian Perbendaharaan tentang : 1. mengubah sub II dari putusannja ttg. 12 Djuni 1952 No. 57/D.P.R.D.S. sehingga berbunji sebagai berikut : "biaja yang bertalian dengan pekerdjaan tersebut di sub I dibebankan pada pasal 3008 dari Anggaran Keuangan 1952" 2. Mentjatat perubahan tersebut disub I pada putusannja ttg. 12 Djuni 1952 No. 27/D.P.R.D.S
Surat Keputusan No. 83/D.P.R.D.S k mengenai surat permintaan banding (hoger beroep) dan tuan Liem Kie Tjong memutuskan Memperkuat keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara ttg. 15 Mei 1952 No. 386/D.P.D. mengenai penolakan permohonan tuan Lie Kiem Tjong, bertempat tinggal di Surabaja untuk mendirikan tempat pendjualan minuman keras setjara etjeran buat minum di tempat lain dari pada tempat pendjualan di persil Djl. Kalimas Baru No.25
Lembaran Kota Besar Surabaja No.72/1952 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaya (Dewan Taksiran Biaja x) tentang pendirian los pasar di Pegirian (Pasar Njamplungan) jang ditutup dengan jumlah terachir Rp. 46.500,- jang pekerdjaannya telah dimulai achir bulan Pebruari.dan disetujui oleh Panitya Pekerdjaan Umum dan Pembangunan dalam rapatnja tanggal 28 Maret 1952
Surat dari Kepala Bag. Urusan Umum tanggal 8-8-1952 Kepada DPRDS Kota Besar Surabaja tentang pengusulan selekasnya penghetian diadakanja pembajaran premie2 verzekering untuk kendaraan motor2 dan rumah2 milik dari Kota Besar Surabaja
Putusan Dewan Perwakilan Rakjat daerah Sementara Kota Besar Surabaja No. 89/D.P.R.D.S tanggal 27 Agustus 1952 dari Kepala Bagian Urusan Umum tentang menghentikan diadakannja pembajaran premi2 verzekering kepada pihak ketiga untuk kendaraan2 bermotor dan rumah2 milik Kota Besar Surabaja.