"Pernjataan pendukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Magotan No. DPRD-GR/36/6/62 tanggal 5 Desember 1962 tentang mendukung sepenuhnja resolusi D.P.R.D.-G.R.Kotapradja Surabaja tanggal 2 Oktober 1962 No.17/DPRD-GR; dan usulan pada Pemerintah Pusat a. agar para isteri Pahlawan Sukarelawa Irian Barat jang bukan berasal dari Angkatan Bersendjata, Pegawai Negeri/Daerah diberikan penghormatan disamping penghargaan-penghargaan jang berlaku sekarang ini, djuga penghargaan jang bersifat pensiun b. agar kepada mereka jang belum berkeluarga terharap orang tua/ keluarga jang berhak diberikan bantuan terbatas"
"Putusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Surabaja tentang : - Menjetudjui rentjana dengan taksiran biaja dan gambar dari pekerdjaan pembuatan trotoar dan pemindahan pagar di Djl. Blauran jang ditutup dengan djumlah terachir Rp. 28.700,-(dua puluh delapan ribu tudjuh ratus rupiah), Pekerdjaan tersebut di sub I diselenggarakan oleh dinas sendiri, Biaja jang bersangkutan dengan pekerdjaan tersebut di sub I dibebankan pada pasal 162 dari Anggaran Belandja tahun 1952."
"Ralat Risalah No. 19/1952 tentang kata2 "" kemurahan hati"" diganti dengan ""kesediaan dan kemauan jang baik untuk"" Kata2 ""mungkin nanti"" diganti dengan ""tentu akan"" antara perkataan ""hakekatnja"" dan ""harus"" ditambahdengan kata2 ""jang dapat kemukakan"" ditambah dengan kata2 disamping itu diperingatkan djuga kepada hadlirin kenjataan bahwa sebagai pegawai Sdr. Kepala K.U.P.S sangat mungkin sekali tidak akan bersedia atau dapat mendjawab semua pertanjaan2 oleh karena sebagai pegawai djuga Sdr. Kepala K.U.P.S tentunja ada kalanja terikat kepada kuadjiban harus merahasiakan beberapa hal. perkataan ""barangkali"" diganti dengan ""tentu"" Kata2 ""1 suara blanco"" diganti dengan ""1 suara blanco dengan meninggalkan sidang"""
"Resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat II Bengkalis No. 120/DPRD-GR/1963 tanggal 8 Djuni 1963 tentang pernyataan setudju dan menjokong sepenuhnja keputusan jang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kotapradja Surabaja tanggal 2 Oktober 1962 No. 17/DPRD-GR; serta mengusulkan kepada Pemerintah terhadap Para Kurban Pahlawan sukarelawan Perdjuang Irian Barat, agar: a. Kepada anak2nja diberikan bea-siswa untuk menuntut peladjaran sampai ketingkatan jang setinggi-tingginja b. Bagi mereka jang belum berputra, para isterinja diberikan penghormatan jang setimpal dan c. Bagi mereka jang belum berkeluarga, pada orang tua/ahli warisnja diberikan penghormatan jang setimpal, disamping peraturan-peraturan jang berlaku."
"Resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat II Sukohardjo No. 34/I/I/62 tanggal 29 Desember 1962 tentang mendukung sepenuhnya surat resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kotapradja Surabaya tentang tgl 2 Oktober 1962 No. 17/DPRDGR: a. diberikan bea-siswa untuk menuntut peladjaran sampai ketingkat jang setinggi-tingginja b. bagi mereka jang belum berputra, para isterinja diberikan penghormatan jang setimpal dan, c. bagi jang belum berkeluarga, pada orang tua/ahli waris diberikan penghormatan jang setimpal disamping peraturan2 jang berlaku."
"Resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat II Tulungagung No. B.15/B.8/dprd-gr tanggal 5 Agustus 1963 tentang menjatukan persetujuannja dan mendukung sepenuhnja DPRDGR Daerah Tk. II Trenggalek tgl. 29 Maret 1963 No/ I/11/DPRD-GR jang mengusulkan kepada Pemerintah tentang pemberian kehormatan/penghargaan kepada keluarga Pahlawan Sukarelawan Irian Barat dengan djalan a. kepada anak2nja diberikan bea-siswa untuk menuntut peladjaran sampai ketingkat jang setinggi-tingginja b. bagi mereka jang belum berputera, para istrinja diberikan penghormatan jang setimpal dan c. Bagi mereka jang belum berkeluarga, pada orang tua/ahli warisnja diberikan penghormatan jang setimpal, disamping peraturan-peraturan jang berlaku."
"Resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Daerah Tingkat Ke.II Atjeh Timur No. 2/Res/Dprd/1963 tanggal 8 Agustus 1963 tentang desakan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Atjeh untuk mengusulkan : 1. wang sidang anggota DPRD-GR Daerah Tk.II Atjeh naik mendjadi Rp. 150 2. wang tundjangan kehormatan Ketua DPRD-GR naik mendjadi Rp. 1750; Wakil Ketua DPRD-GR mendjadi Rp. 1250 dan Anggota DPRD-GR medjadi Rp. 750 3. Wang pengganti biaja tundjangan kematian dan penghargaan berlaku djuga bagi anggota2 DPRD-GR"
"Resolusi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong Kotapradja Surabaja No. 17/D.P.R.D.-G.R. tanggal 2 Oktober 1962 tentang usulan pada pemerintah agar : a. anak2-nja diberikan bea-siswa untuk menuntut peladjaran sampai ketingkat jang setinggi-tingginya. b. mereka jang belum berputera, para isterinja, diberikan penghormatan jang setimpal dan c. jang belum berkeluarga, pada orang tua/ahli-warisnja diberikan penghormatan jang setimpal disamping peraturan jang berlaku."
"Risalah sidang Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kotapradja Surabaja Ris No. 16/DPRD Tahun 1958 Tanggal 20 Agustus 1958 tentang : 1. Pengesahan laporan/risalah2 sidang tertanggal 20 Mei 1958. 28 Mei 1958 No. 12/DPRD Tahun 1958, 11 Djuni 1958 No. 13/DPRD Tahun 1958, 30 Djuni 1958 No. 14/DPRD Tahun 1958 dan 22 Djuni 1958 No. 15/DPRD Tahun 1958 2. Pedoman Dewan Pemerintah Daerah 3. Pelaksanaan PP. No. 37 Tahun 1958 dan PP No. 46 Tahun 1957 4. Soal2 Sekertariat jang berhubungan dengan sidang tertutup."
"Spot Light Band" dai DLLAJ Kab. Cirebon tampil seusai penutupan pameran, dengan menampilkan artis-artis kota kembang dan ibu kota