Keanggotaan Simpul Jaringan

Tahapan

  1. Instansi menerima informasi tentang SIKN dan JIKN dan sudah / melakukan konsultasi atau koordinasi ke Koordinator Substansi Kelompok Pengembangan Simpul Jaringan.
  2. Selanjutnya mengikuti kegiatan Sosialisasi SIKN dan JIKN dan/atau dapat mengajukan atau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis SIKN dan JIKN.
  3. Mengirimkan Surat Persetujuan (form Kesediaan Bergabung - unduh) Bergabung menjadi Simpul Jaringan dan mengisi Registrasi Online Simpul Jaringan
  4. Pusat Sistem dan JIKN akan memverifikasi dan mengecek kelengkapan berkas yang diterima.
  5. Instansi dapat mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SIKN dan JIKN, sesuai dengan jadwal yang tersedia.
  6. Instansi mengisi Informasi Profil Simpul Jaringan Kearsipan pada PortalSubdomain SIKN, apabila sudah diberikan (Menginduk/Mandiri).
  7. Instansi melaksanakan Penambahan, Pengelolaan, dan Penyajian Khazanah Arsip yang dikelola Simpul Jaringan Kearsipan kepada Publik.
  8. Instansi melaksanakan pemantauan penyelenggaraan SIKN dan JIKN secara mandiri di masing-masing Simpul Jaringan.

Unduh Formulir

1. Surat Kesediaan Bergabung Simpul Jaringan
2. Profil Simpul Jaringan
3. Daftar Khazanah Arsip Statis (yang terpublikasi).

Registrasi Online Simpul Jaringan

Registrasi Online (RegOl) Calon Simpul Jaringan : https://s.id/formregistrasisiknjikn

Kontak Pusat Sistem dan JIKN

INFORMASI HELPDESK NASIONAL JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL (JIKN)
Permohonan Akun PIC Simpul Jaringan : https://s.id/PermohonanAkunPICSimpulJaringan
Helpdesk SIKN dan JIKN : https://helpdesk.sikn.go.id


PUSAT SISTEM DAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Jl. Ampera Raya No.7, Jakarta 12560
Telp. 021-7805851 Ext. 128, 129, 133, 244, 118
Faks. 021-7810282
Helpdesk. 021-7802043
Email. support@sikn.go.id | Helpdesk: helpdesk.sikn.go.id | Peta : Arsip Nasional RI