Tahapan
- Instansi menerima informasi tentang SIKN dan JIKN dan melakukan konsultasi atau koordinasi ke Koordinator Pengembangan Simpul Jaringan.
- Selanjutnya mengikuti kegiatan Sosialisasi SIKN dan JIKN dan dapat mengajukan atau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis SIKN dan JIKN.
- Mengirimkan Surat Persetujuan (form Kesediaan Bergabung - unduh) Bergabung menjadi Simpul Jaringan.
- Pusat Sistem dan JIKN, menerima Surat Persetujuan menjadi Simpul Jaringan.
- Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SIKN dan JIKN, sesuai dengan jadwal yang tersedia.
- Mengisi Informasi Kearsipan pada Portal SIKN (Menginduk/Mandiri)
- Melaksanakan Pengelolaan dan Penyediaan Informasi Kearsipan kepada Publik.
- Melaksanakan Pemantauan Penyelenggaraan SIKN dan JIKN.
Unduh Formulir
1. Surat Kesediaan Bergabung Simpul Jaringan 2. Profil Simpul Jaringan 3. Daftar Khazanah Arsip Statis (yang terpublikasi).
