Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Bagian identitas

Kode unik

11001-1

Nama resmi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Nama paralel

  • Coordinating Ministry for Political, Legal and Security Affairs of the Republic of Indonesia

Nama lain

  • Kemenko Polhukam RI

Tipe

  • Pencipta Arsip Tingkat Pusat

Bagian kontak

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Medan Merdeka Barat No.15,

Kabupaten/Kota

Jakarta Pusat

Provinsi

DKI Jakarta

Nama Negara

Indonesia

Kode pos

10110

Telepon

(021) 3521121

Faks

02134830612

Email

URL

www.polkam.go.id

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Dalam Sistem Pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan yang merupakan hak preogratif dalam membentuk Kabinet. Pembentukan cabinet pemerintahan yang baru merupakan amanat konstitusi dan dalam rangka pendelegasian wewenang untuk melaksanakan tugas pemerintah. Pada saat Presiden Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan III tahun 1978. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dibentuk melalui Kepres Nomor 59/M/1978 tanggal 29 Maret 197, jabatan Menko Polkam dijabat oleh M. Panggabean, bertugas dari tahun 1978 sampai dengan 1982. Dalam Keputusan Presiden Nomor 59/M/1978, pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tugas Menko Polkam mengkoordinir penyusunan dan penyiapan kebijaksanaan serta pelaksanaan di lapangan politik baik dalam negeri maupun luar negeri dan keamanan.

Konteks geografis dan budaya

Mandat/sumber kewenangan

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Struktur administrasi

  1. Menteri Koordinator Bidang Polhukam RI
  2. Sekretaris Menko Koordinator Bidang Polhukam RI
  3. Deputi 1 Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
  4. Deputi 2 Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
  5. Deputi 3 Bidang Koordinasi Hukum dan HAM;
  6. Deputi 4 Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
  7. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
  8. Deputi 6 Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
  9. Deputi 7 Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Gedung

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia

Jl Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat

Khazanah

Menyimpan khazanah arsip yang diciptakan oleh Kemenko Polhukam yaitu produk hukum dan kegiatan Menko Polhukam dari masa ke masa.

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Bagian akses

Waktu layanan

Waktu pelayanan arsip:

  1. Senin - Kamis : 08.30 - 15.30 (Istirahat: 12.00 - 13.00_
  2. Jumat : 08.30 - 11.30

Persyaratan dan Kondisi Akses

Akses arsip dilaksanakan melalui mekanisme PPID sesuai dengan pedoman klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

Akses menuju lokasi

Kantor Pusat Menko Polhukam RI dapat dijangkau melalui angkutan umum:

  1. Komuter Line (St. Tanah Abang/ St. Gondangdia)
  2. Transjakarta (Halte Monumen Nasional)

Bagian layanan

Layanan penelitian

Ruang Layanan Arsip
(Meja Baca, Sarana Listrik untuk penggunaan Notebook)

Layanan reproduksi

Foto Kopi, Reproduksi media khusus, Scanning (pemindaian)

Area publik

Kantin, Free-WiFi

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Tingkat kedetilan

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Jalur akses

Titik Akses

  • Clipboard

Kontak utama

Jl. Medan Merdeka Barat No.15,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
ID 10110