Kontak utama
Jl. Medan Merdeka Barat No.15,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
ID 10110
11001-1
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Dalam Sistem Pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan yang merupakan hak preogratif dalam membentuk Kabinet. Pembentukan cabinet pemerintahan yang baru merupakan amanat konstitusi dan dalam rangka pendelegasian wewenang untuk melaksanakan tugas pemerintah. Pada saat Presiden Soeharto membentuk Kabinet Pembangunan III tahun 1978. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dibentuk melalui Kepres Nomor 59/M/1978 tanggal 29 Maret 197, jabatan Menko Polkam dijabat oleh M. Panggabean, bertugas dari tahun 1978 sampai dengan 1982. Dalam Keputusan Presiden Nomor 59/M/1978, pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tugas Menko Polkam mengkoordinir penyusunan dan penyiapan kebijaksanaan serta pelaksanaan di lapangan politik baik dalam negeri maupun luar negeri dan keamanan.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Jl Medan Merdeka Barat No.15 Jakarta Pusat
Menyimpan khazanah arsip yang diciptakan oleh Kemenko Polhukam yaitu produk hukum dan kegiatan Menko Polhukam dari masa ke masa.
Waktu pelayanan arsip:
Akses arsip dilaksanakan melalui mekanisme PPID sesuai dengan pedoman klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Kantor Pusat Menko Polhukam RI dapat dijangkau melalui angkutan umum:
Ruang Layanan Arsip
(Meja Baca, Sarana Listrik untuk penggunaan Notebook)
Foto Kopi, Reproduksi media khusus, Scanning (pemindaian)
Kantin, Free-WiFi