Kontak utama
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 3-4, RT.6/RW.7, Kuningan,
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ID 12940
12002-1
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Teten Masduki – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ir. Arif Rahman Hakim – Sekretaris Kementerian
Ahmad Zabadi, SH, MH – Deputi Bidang Perkoperasian
Ir. Eddy Satriya, MA – Deputi Bidang Usaha Mikro
Ir. R.S. Hanung Harimba Rachman, SE, MS. – Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
Ir. Siti Azizah, MBA – Deputi Kewirausahaan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Menyimpan khazanah arsip statis nasional mulai dari Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan MoU. Arsip yang dikelola memiliki dalam format tekstual.
WAKTU PELAYANAN ARSIP
Senin – Kamis : 08.30 - 15.30
Istirahat: 12.00 – 13.00
Jum'at : 08.30 – 11.30
WAKTU PEMESANAN ARSIP
Layanan Baca Arsip
Senin – Kamis : 08.30 - 11.30
Istirahat : 13.00 - 14.30
Jumat : 08.30 - 11.00
Istirahat : 13.00 – 14.30
Warga Negara Indonesia :
Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dijangkau melalui angkutan umum:
Ruang Layanan Arsip (Meja Baca, Sarana Listrik untuk penggunaan Notebook)
Foto Kopi, Scanning (pemindaian)
Free WiFi