Komisi Yudisial Republik Indonesia

Bagian identitas

Kode unik

14002-2

Nama resmi

Komisi Yudisial Republik Indonesia

Nama paralel

  • Judicial Commission of The Republic Indonesia

Nama lain

  • KYRI

Tipe

  • Pencipta Arsip Tingkat Pusat

Bagian kontak

 

Komisi Yudisial

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat

Kabupaten/Kota

Jakarta Pusat

Provinsi

DKI Jakarta

Nama Negara

Indonesia

Kode pos

10450

Telepon

(021) 3905876

Faks

(021) 3906215

Email

URL

www.komisiyudisial.go.id

Catatan

 

Ratna Johari Pamungkas

Tipe

Alamat

Alamat

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat

Kabupaten/Kota

Jakarta Pusat

Provinsi

DKI Jakarta

Nama Negara

Indonesia

Kode pos

10450

Telepon

Faks

Email

URL

Catatan

Bagian deskripsi

Sejarah

Gagasan pembentukan Lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah ada sejak pembahasan RUU Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman di tahun 1968. Saat itu sempat diusulkan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan akhir terkait pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan untuk para hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut tidak berhasil menjadi materi UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Gagasan ini kemudian Kembali mencuat saat reformasi di tahun 1998.

Melalui Amandemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial yang diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Semangat pembentukan Komisi Yudisial disandarkan pada keprihatinan mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan Iain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Selanjutnya dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial maka dibentuk UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.

Selanjutnya, Pemerintah membentuk panitia untuk melakukan seleksi calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010. Kemudian terpilih tujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 200S-2010, yaitu M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., M. Thahir Saimima, S.H., Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H., M.H., Irawady Joenoes, S.H., Zainal Arifin, S.H., Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, S.H., M.H., dan Soekotjo Soeparto, S.H., LL.M. Selanjutnya pada 2 Agustus 200S, tujuh Anggota Komisi Yudisial mengucap sumpah di hadapan Presiden RI sebagai awal memulai masa tugasnya. Ketua Komisi Yudisial periode 2005-20910 dijabat oleh M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. dengan Wakilnya M. Thahir Saimima, S.H.

Namun dalam perjalanan tugasnya, Komisi Yudisial mengalami dinamika. Antara lain pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah hakim agung. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi tidak berlaku.

Pada tanggal 20 Desember 2010 masa jabatan Anggota Komisi Yudisial Periode 2005-2010 terakhir dan digantikan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015. Ketujuh Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden di Istana Negara. Para Anggota Komisi Yudisial tersebut adalah Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Dr. Taufiqurrohman S, S.H., M.H., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H., Dr, Jaja
Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. Kemudian Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., terpilih sebagai Ketua dan Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., terpilih sebagai Wakil Ketua. Pada periode ini dilakukan upaya untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2004. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan undan8-undang ini berpengaruh terhadap penguatan wewenang dan tugas Komisi Yudisial.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial dijalankan selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih Kembali untuk 2 tahun dan 6 bulan berikutnya. Setelah itu diadakan pemilihan kembali secara terbuka dan demokratis, terpilihlah Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si, sebagai Ketua dan Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua untuk Paruh Waktu Kedua Periode 2010-2015.

Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2010-2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Ydisial Periode 2015-2020. Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015- 2020 yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum., mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 18 Desember 2015. Kemudian menyusul dua Anggota Komisi Yudisial lainnya yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.hum., dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

Pada paruh waktu pertama ini, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Sukma Violetta, S.H., LL.M., sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Kemudian Pimpinan Komisi Yudisial Paruh Kedua Periode 2015-2020 adalah Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Ors. H. Maradaman, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.

Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.

Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025 yaitu: Drs. H.M. Taufiq HZ M.H.I., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., dan Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.

Konteks geografis dan budaya

Mandat/sumber kewenangan

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945

Struktur administrasi

  • Arie Sudihar, S.H., M.Hum. - Sekretaris Jenderal
  • Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si. - Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim
  • Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. - Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim
  • Handarbeni Sayekti, S.H., M.H. - Kepala Biro Investigasi
  • Ir. Supriatna, MMSI. - Kepala Biro Umum
  • R. Adha Pamekas, S.Kom., M.SI. - Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Informasi
  • Jumain, S.E. - Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi

Kebijakan mengenai Pengelolaan Arsip dan Penghimpunan

Gedung

Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat

Khazanah

Menyimpan arsip inaktif Komisi Yudisial

Sarana temu balik, pedoman dan publikasi

Bagian akses

Waktu layanan

WAKTU PELAYANAN ARSIP
Senin - Kamis : 09.00 - 14.30
Istirahat : 12.00 -13.00
Jumat: 09.00 - 11.30

Persyaratan dan Kondisi Akses

A. Warga Negara Indonesia:

  1. Masyarakat Umum/ Perorangan : Kartu Tanda Penduduk dan Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Pelajar dan Mahasiswa : Surat Keterangan Rekomendasi dari Sekolah atau Perguruan Tinggi
  3. Instansi Pemerintah dan Swasta : Surat Keterangan Rekomendasi dari Instansi atau Badan Hukum

B. Warga Negara Asing:

  1. Masyarakat Umum/Perorangan : Passport dan Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Masyarakat Umum/Perorangan untuk keperluan Penulisan Buku:
    a. Dasar Nota Kesepahaman (MoU) antara ANRI dengan Instansi Terkait;
    b. Passport dan Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mahasiswa Program Graduate/Master/Doktoral: Surat Izin dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi (RISTEK) dan Surat Keterangan Rekomendasi dari Perguruan Tinggi

Akses menuju lokasi

Gedung Komisi Yudisial dapat dijangkau melalui angkutan umum:

  1. Kampung Melayu - Senen (M01)
  2. Transjakarta Kampung Melayu - Ancol (05)
  3. Transjakarta PGC 1 - Harmoni (SC)
  4. Transjakarta PGC 1 - Ancol (SD)

Bagian layanan

Layanan penelitian

Ruang Layanan Arsip (Meja Baca, sarana listrik untuk penggunaan Notebook)

Layanan reproduksi

Fotokopi, Scanning

Area publik

Kantin, Free-Wifi

Bagian kontrol

Kode unik deskripsi

Kode unik lembaga

Aturan dan/atau konvensi yang digunakan

Status

Final

Tingkat kedetilan

Lengkap

Tanggal pembuatan, revisi, dan penghapusan

Bahasa

Tulisan

Sumber

Catatan mengenai pemeliharaan

Kode unik lama : 14002

Jalur akses

Titik Akses

  • Hukum dan Keadilan (Thematic area)
  • Clipboard

Kontak utama

Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
ID 10450