- ID 21100-4 F1-F1-111.1
- Item
- 01-Jun-1949
Bagian dariKHAZANAH ARSIP STATIS DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PEMERINTAH ACEH
Peraturan No. 1350/Y. Perus. 1949, Memperhatikan ketetapan P.Jm, Wakil Presiden Republik Indonesia Tanggal 25 November 1948 No. 80/WKP/Sum/48, Memutuskan Segala perusahaan yang berada didalam daerah Sumatera Utara yang masa lampau merupakan Keresidenan Aceh umumnya tidak termasuk dalam administrasi iuran penghasilan kecil dikenakan Iuran Perusahaan A.n Gubernur Sumatera Utara Sekretaris G.S.U ( M Mochtar )